Postingan

Hukum Pajak.

  Analisa Pengaturan Pajak Terhadap Transaksi Kripto     (Sumber berita) Cryptocurrency ini tidak seperti mata uang tunai yang biasa kita temui.Mata uang kripto disimpan pada sebuah system yakni blockhain. Blockhain ini mengelola data transaksi mata uang digital dan yang mengelola ini merupakan penggunanya sendiri tidak diwakilkan oleh siapapun. Transaksi kripto ini sifatnya terbuka dan bebas serta bersifat rahasia yakni kita tidak mengetahui identitas pengguna lain. Jenis mata uang kripto ada banyak yakni Bitcoin,Ethereum,Dogecoin,EOS,Tron,Ripple,Litecoin,Stellar cardano, dll.   Walaupun pada awalnya cryptocureency ini dianggap sebagai pembayaran yang tidak sah namun saat ini sudah dianggap legal dengan dikeluarkannya peraturan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sudah memberikan kepastian hukum soal Bitcoin di Indonesia. Ada empat peraturan Bappebti yang melegalkan perdagangan komoditas digi...

Analisis Jurnal Hukum

ANALISIS SUDUT PANDANG EKONOMI TERHADAP  PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS EKSPOR/IMPOR BARANG KENA PAJAK (Studi Kasus PT. Astra Honda Motor Yang Melakukan Impor Kendaraan Toyota Dari Jepang) [Sumber]   Bagi negara yang menganut system hukum common law dan civil law pasti warga negaranya akan berurusan dengan pajak. Pajak ini harus dibayarkan oleh tiap-tiap orang yang ada pada negara tersebut. Pajak merupakan iuran wajib rakyat kepada negara yang bertujuan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara dalam rangka meningkatkan pembangunan. Pajak sendiri memiliki pengaruh penting terhadap kemajuan perekonomian negara. Pajak Pertambahan Nilai yang kemudian dikenal PPN merupakan penyumbang penerimaan pajak terbesar. Objek Pajak Pertambahan Nilai tidak dikenakan terhadap semua barang maupun jasa bahkan ada beberapa barang dan jasa yang tidak dipungut pajak dan dikecualikan dari PPN,hal ini dikarenakan pertimbangan seperti perekonomian,sosial dan budaya maka pemerintah meng...