Hukum Pajak.

 

Analisa Pengaturan Pajak Terhadap Transaksi Kripto

 

  (Sumber berita)Cryptocurrency ini tidak seperti mata uang tunai yang biasa kita temui.Mata uang kripto disimpan pada sebuah system yakni blockhain. Blockhain ini mengelola data transaksi mata uang digital dan yang mengelola ini merupakan penggunanya sendiri tidak diwakilkan oleh siapapun. Transaksi kripto ini sifatnya terbuka dan bebas serta bersifat rahasia yakni kita tidak mengetahui identitas pengguna lain. Jenis mata uang kripto ada banyak yakni Bitcoin,Ethereum,Dogecoin,EOS,Tron,Ripple,Litecoin,Stellar cardano, dll.

  Walaupun pada awalnya cryptocureency ini dianggap sebagai pembayaran yang tidak sah namun saat ini sudah dianggap legal dengan dikeluarkannya peraturan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sudah memberikan kepastian hukum soal Bitcoin di Indonesia. Ada empat peraturan Bappebti yang melegalkan perdagangan komoditas digital, berupa aset kripto maupun emas digital. Peraturan-peraturan itu antara lain:

1.      Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka

2.      Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.

3.      Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

4.      Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

  Adanya pengaturan mengenai transaksi kripto ini juga sebenarnya sebagai perlindungan terhadap para pelaku yang menggunakan transaksi kripto dan ketentuan itu akan menjadi sarana bagi para pelaku agar aset dan arus keuangan mereka dianggap legal untuk negara. Semua penghasilan wajib dikenakan pajak, termasuk penghasilan yang berasal dari aktivitas jual beli. Di Indonesia, bitcoin berstatus sah untuk diperjual-belikan, namun hanya sebagai komoditas aset digital bukan sebagai alat pembayaran yang sah.

   Jika dilihat pada UU pajak, atau UU yang paling sederhana UU PPh dan UU PPN. UU PPN yang akan dikenakan adalah barang dan jasa yang masuk ke daerah pabeanan. Pada pajak pertambahan nilai (PPN), DJP perlu mencermati aset kripto yang akan masuk dalam kategori barang, jasa, atau alat tukar. Sementara terkait pajak penghasilan (PPh), sistem pajak penghasilan di Indonesia dikenakan atas seluruh tambahan kemampuan ekonomi. Ketentuan pada Undang-undang pajak di Indonesia tidak  hanya berfokus pada penghasilan-penghasilan yang sifatnya legal dan diakui hukum.Pengaturan pajak mengenai transaksi kripto ini harus segera diselesaikan karena hal ini diperlukan untuk mengelola ekonomi dan kesejahteraan masyarakat umum.

  Individu maupun badan usaha yang mendapat keuntungan pada transaksi kripto wajib dikenakan pajak. Apabila pelaku pada transaksi kripto ini merupakan individu, maka akan dikategorikan sebagai wajib pajak orang pribadi. Aktivitas yang dilakukan pribadi dalam bentuk trading akan dikenakan PPh Final, hal tersebut berdasarkan PP No.23 tahun 2018 dengan tarif 0,5% tanpa ketentuan minimal dengan maksimal omzet Rp 4,8 miliar per tahun. Ketika omzet sudah melebihi ketentuan maksimal, maka akan dikenakan tarif progresif 5% sampai 30%. Keuntungan yang berdasarkan atas nama perusahaan, maka besaran pajaknya disesuaikan dengan tarif Pajak penghasilan Badan. Setiap wajib pajak yang mendapatkan keuntungan pada transaksi kripto ini harus melaporkannya dalam SPT Tahunan dan mencantumkan kepemilikan bitcoin dalam pajak tahunan sebagai aset.


Dianalisis oleh : Inez Candra Fadhilah (1902056045), Mahasiswi Ilmu Hukum UIN Walisongo Semarang


Baca Juga :

ANALISIS BERITA PAJAK “Pajak Orang Super Kaya Bakal Naik, Simak Rincian Tarif PPH yang Berlaku Saat Ini”

Analisis Berita CNBC Indonesia “Ini Alasan Sri Mulyani Setop Pidanakan Pengemplang Pajak!”

Peleburan Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia, Alasannya?

Analisa Berita "Gali Potensi Pajak, Sri Mulyani: DJP Olah Ratusan Jenis Data"

Komentar