Hukum Pajak.
Analisa Pengaturan Pajak Terhadap Transaksi Kripto (Sumber berita) Cryptocurrency ini tidak seperti mata uang tunai yang biasa kita temui.Mata uang kripto disimpan pada sebuah system yakni blockhain. Blockhain ini mengelola data transaksi mata uang digital dan yang mengelola ini merupakan penggunanya sendiri tidak diwakilkan oleh siapapun. Transaksi kripto ini sifatnya terbuka dan bebas serta bersifat rahasia yakni kita tidak mengetahui identitas pengguna lain. Jenis mata uang kripto ada banyak yakni Bitcoin,Ethereum,Dogecoin,EOS,Tron,Ripple,Litecoin,Stellar cardano, dll. Walaupun pada awalnya cryptocureency ini dianggap sebagai pembayaran yang tidak sah namun saat ini sudah dianggap legal dengan dikeluarkannya peraturan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sudah memberikan kepastian hukum soal Bitcoin di Indonesia. Ada empat peraturan Bappebti yang melegalkan perdagangan komoditas digi...